Kamis, 16/05/2024 - 01:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ajukan Eksepsi, Ade Yasin akan Bantah Dakwaan JPU

Covid-19 dinilai dimanfaatkan jaksa untuk kepentingan tak menghadirkan terdakwa.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BANDUNG — Kuasa hukum Ade Yasin, Roland Pasaribu membantah kliennya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Bupati Bogor nonaktif itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Pada saat itu, beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, akan tetapi sebagaimana ketahui ternyata beliau bukan hanya dipanggil, ternyata itu adalah merupakan OTT. Kita tidak melihat hal itu pada saat kejadian tanggal 27 April 2022,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Ade Yasin didakwa menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Roland menuturkan, pada saat pembacaan dakwaan oleh jaksa pun tidak disebutkan terkait OTT.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kelakar Hakim MK saat Sidang Sengketa Pileg: Susah Bersin karena Ada Virus Minahasa


Ia pun membantah bahwa kliennya memberikan arahan untuk memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar. “Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin, yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami pekan depan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia pun meminta agar kliennya dapat dihadirkan di persidangan. Mereka memerlukan kehadirannya agar lebih memudahkan dalam pemeriksaan ke depan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para penegak hukum kita, khususnya JPU untuk kepentingan mereka. Tentunya kita tahu semua akan berbeda secara psikologis untuk kepentingan pembelaan kami kepada terdakwa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain itu, ia melanjutkan pihaknya merasa janggal dengan keberadaan kliennya saat sidang berada di Gedung KPK. Padahal, terdakwa ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS

“Ini yang kita keberatan. Bukan masalah pemindahan ke Bandung. Kami minta dihadirkan setiap persidangan,” katanya. Ia mengaku pernah membela kliennya yang lain di saat pandemi Covid-19 dan dihadirkan di persidangan.

ADVERTISEMENTS

“Sekarang sudah lebih longgar tetapi kenapa tidak bisa dihadirkan. Alasannya soal perizinan dan hal-hal yang tidak bisa kami pahami sebagai kuasa hukum. Kami yakin itu hanya alasan, di balik alasan itu tentunya sesuatu yang dirugikan. Kami kuasa hukum tidak menyerah dan akan membongkar ini sampai ke akar-akarnya apa yang menimpa Ade Yasin,” katanya.

Berita Lainnya:
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil

Di awal persidangan, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih sempat bersitegang dengan penasehat hukum terkait permintaan mereka agar terdakwa dihadirkan di sidang. JPU menegaskan tidak dapat menghadirkan terdakwa ke sidang karena kondisi pandemi Covid-19.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi