OLEH: BEATHOR SURYADI
Jokowi dan Pelayanan Publik
Sejak menjadi aparat, baik di Solo, di DKI dan di NKRI, Jokowi ingin mewujudkan pemerintahan yang melayani rakyat.
Di Solo, dia berminggu minggu rapat dengan warga pasat saat akan dipindahkan, mendengar suara rakyat.
Di DKI, begitu jadi gubernur di keliling kelurahan, mengubah pelayanan loket menjadi ruang tamu terhormat.
Awal di Istana, Jokowi kumpulkan Eselon 1 dan 2 agar mempercepat pelayanan surat surat izin dan sebagainya. Saat itu Jokowi ingin negara hadir dalam problem dan kasus-kasus eakyat (Nawacita ke-9).
Kini, kasus tanah, koflik, sengketa, dan perampasan tanah semakin marak di mana-mana, mengikuti semakin cepatnya pembangunan tol, bandara, pelabuhan, kompleks perubahan, perkebunan, dan tambang.
Kemajuan ekonomi semakin pesat, sayangnya pelayanan publik sulit terwujud.
Jokowi dan Polri
Untuk menunjukkan bahwa kerja Polri langsung di bawah kontrol presiden, maka searusnya Jokowi perintahkan Kapolri untuk mendahulukan pelayan rakyat atau pengayoman masyarakat.
Selama ini rakyat ditembakin, ditangkap, dan dipenjara. Begitu keluar penjara, lahan tanahnya hilang jadi milik orang lain.
Polri jangan jadi alat pengusaha yang mencaplok tanah rakyat. Bermula dari ploting HGU/ HGB dari Kementerian ATR/BPN dan atau Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup. Ploting tersebut memasukkan perkampungan desa menjadi bagian HGU atau HGB.
Nahasnya, warga desa yang pulang kerumahnya ditangkapi dengan Pasal 167 KUHP Penyerobotan, masuk pekarangan tanpa izin.
Padahal warga sudah melapor ke polisi tentang desanya dicaplok, tapi tidak dilayani, polisi mengutamakan laporan perusahaan tentang 167 dan atau pencemaran nama baik.
Jokowi dan BPN
Satu hal yang menjadi kejahatan di pertanahan, hilangnya warkah atau ada lebih satu surat tanah di lahan yang sama. Jelas dari dua kondisi ini adalah kejahatan aparat BPN.
Kecerdasan aparat BPN adalah memanfaatkan pasal-pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 12 huruf i Peraturan Kepala BPN RI 6/2013.
Dua aturan tersebut di atas melindungi kejahatan aparat BPN dari pidana, keterbukaan yang dikecualikan, yaitu tentang warkah.
Di sinilah awal munculnya mafia tanah (aparat negara dan penjahat). Merencanakan kejahatan perampasan tanah yang dilidungi peraturan hukum di atas.
Dalam proses pengadilan, rakyat selalu kalah dalam persidangan, karena polisi mengajukan Pasal 167. Sementara warga masyarakat inginnya adu data berkas dokumen atas lahan tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung melalui surat edaran Jampidum tahun 2013 sudah sangat jelas, dalam konflik pertanahan harus didahulukan persidangan perdata, adu data para pihak atas lahan tersbut.





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…