Jumat, 17/05/2024 - 09:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Masyarakat Disarankan Beli Emas Digital di Bursa Resmi

Dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi dan aman.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pengamat ekonomi dan investasi Universitas Islam Nusantara Bandung (Unisba) Yoyok Prasetyo menyarankan masyarakat yang berminat untuk memiliki emas secara digital sebaiknya melakukan transaksi di bursa yang resmi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository,” ujar Yoyok dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Terkait emas digital, peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, menyebutkan bahwa perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam praktiknya, lanjut Yoyok, sebaiknya sebelum melakukan transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut. Pengecekan ini bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pupuk Indonesia: Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

“Untuk itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi,” kata Yoyok.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.

ADVERTISEMENTS

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

ADVERTISEMENTS

Pasar fisik emas digital sendiri di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir Juni 2022 tercatat ada 249.696 transaksi pembelian dan 366.819 transaksi penjualan.

Berita Lainnya:
Tekan Impor, Mentan Dorong Produksi Gula di Papua

Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram transaksi pembelian dan 3.056.329 gram transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, sebesar Rp 228,2 miliar transaksi pembelian dan sebesar Rp 337,7 miliar transaksi penjualan.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi