Jumat, 26/04/2024 - 12:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Dukung Pemerintah Sikapi Tegas Pelanggaran Malaysia Kesepakatan PMI  

ADVERTISEMENTS

Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia dinilai langkah yang tepat

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah yang bersikap tegas kepada Malaysia terkait pelanggaran kesepakatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini lebih dikenal dengan pekerja migran Indonesia (PMI). DPR pun mendukung bila moratorium pengiriman PMI ke Malaysia diberlakukan kembali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Apalagi, alasan yang disampaikan pemerintah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI. Dalam hal ini, Saleh menekankan ada kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal itu dinilai berpotensi merugikan PMI.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama. Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pakar UI: Perlu Strategi Tingkatkan Kunjungan Turis ke Indonesia


Namun demikian, terkait kebijakan ini, ada beberapa hal yang menurut Saleh harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pemerintah diminta untuk memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia. Sebab moratorium seperti ini kan sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Faktanya, PMI tetap berangkat secara informal dan non-prosedural.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak, artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru dimana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau,” tegasnya.


Jangan sampai, tambah Saleh, keputusan moratorium ini membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini dinilai akan menyulitkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Karena yang pergi secara non-prosedural, pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi ketika berangkat. Dan sembunyi setelah sampai di tempat kerja.


“Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Soal Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK, Pakar Sebut Pertimbangan Psikologis Publik


Kedua, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pemerintah diminta untuk menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut menurutnya harus dipikirkan oleh Pemerintah, agar para pekerja di Indonesia tidak menganggur.


Ketiga, pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja. Pelatihan kerja dimaksudkan agar para pekerja kita memiliki keahlian. Sehingga, jika harus pergi ke luar negeri, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. Dan sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bidang domestik.


“Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara II itu. 


 


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi