Minggu, 19/05/2024 - 00:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Perlu Sanksi Tegas dalam Revisi UU Pengumpulan Uang

Pengamat mengatakan diperlukan sanksi yang tegas dalam revisi UU Pengumpulan Uang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR)Muh Taufiqurrohman mengatakan perlu ada sanksi jelas dan tegas diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Sanksi tegas tersebut perlu diterapkan supaya memberikan efek jera, khususnya kepada lembaga amal yang menyalahgunakan dana publik, kataTaufiqurrohmandi Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan sudah saatnya direvisi, karena belum mencantumkan kriminalisasi jelas dan juga belum memberikan efek jera terhadap keberadaan lembaga amal yang diduga menyalahgunakan dana publik,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Dia menyebutkan salah satunya ialah Pasal 8 dalam UU tersebut yang hanya memberikan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 10.000 bagi siapa saja yang mengumpulkan dana publik secara ilegal atau tanpa izin dari pemerintah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP Tugaskan Ganjar di Pilkada 2024


Menurut dia, hukuman itu terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan dampak penyalahgunaan dana publik bagi keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Selain itu, dia mengatakan perlu pula revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentangPelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 dalam PP tersebut menyatakan bahwa lembaga amal berhak mengambil 10 persen dari dana yang dikumpulkan untuk biaya operasional mereka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dia mengatakan PP tersebut belum menjelaskan secara detail terkait hukuman dan sanksi terhadap lembaga amal yang melanggar dan terbukti menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau bahkan membiayai operasional kelompok radikal.

ADVERTISEMENTS


“Seharusnya, hukuman dan dendanya ditingkatkan sesuai dengan jumlah dana yang dikumpulkan atau sesuai dengan dampak negatif secara keamanan yang ditimbulkan dari aktivitas suatu lembaga amal tidak berizin tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS


Salah satu poin yang perlu ditambahkan dalam Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP 29 Tahun 1980 tersebut adalah pasal yang mewajibkan setiap lembaga amal mendapatkan izin dari polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu bertujuan untuk mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme.

Berita Lainnya:
Viral, Pria Diduga ODGJ Timpuk Kepala Emak-emak Pakai Batu hingga Tersungkur


Menurut dia, Pemerintah memiliki wewenang jelas untuk memidanakan setiap lembaga amal yang mengumpulkan dana publik dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau mendukung aktivitas radikalisme dengan revisi kedua regulasi tersebut.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi