Dianggap Menyalahi Profesi Advokat, KAI Pecat dan Cabut SK Razman Arif Nasution

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kongres Advokat Indonesia belum lama ini memecat Razman Arif Nasution dari keanggotaan mereka dan mencabut SK advokatnya.

ADVERTISEMENTS

Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI Petrus Bala Pattyona mengatakan pemecatan ini dilakukan seiring banyaknya pengaduan yang mereka terima atas tindak tanduk Razman yang bertentangan dengan etika profesi advokat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Alasan pemecatan Razman, banyak pengaduan masyarakat tentang sepak terjangnya yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang advokat, baik dalam bertindak dengan klien, mantan klien, dan terhadap penegak hukum,” kata Petrus Bala dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (17/7).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Tidak hanya pada pemecatan dan pencabutan SK, Petrus mengatakan tidak tertutup kemungkinan KAI akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Razman.

ADVERTISEMENTS

“Dia mau pindah organisasi atau apa pun, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia dan rapat memutuskan tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana,” tegas Petrus.

ADVERTISEMENTS

Hanya saja secara detail mengenai tindak-tanduk Razman Arif yang membua KAI memutuskan memecatnya serta mencabut SK nya.

ADVERTISEMENTS

“Pertama, saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi. Kedua, ini yang boleh dianggap serius dalam perdebatan kami, SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia. Banyak alasan yang tidak akan kami buka, tapi teman-teman pasti paham kenapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya.

ADVETISEMENTS

Pada beberapa media, Razman Arif sendiri telah memberikan komentar terkait pemecatannya tersebut. Hanya saja, menurutnya ia sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari KAI sebelum pemecatan tersebut terjadi.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version