Senin, 27/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara

BANDA ACEH  – Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otis Tipagao mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Ia pun mengaku, pesawat yang disewa Bawaslu Kabupaten Intan disandera oleh KKB.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Jadi pada saat itu kami melakukan lobi-lobi, memang tanggal 13 nggak bisa, tanggal 14 nggak bisa,” kata Otis saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Otis menyampaikan, medan wilayah Kabupaten Intan Jaya sangat sulit dilalui kendaraan darat. Ia pun mengaku baru pertama kali masuk ke wilayah perkampungan di Intan Jaya.

Berita Lainnya:
Protes UKT Mahal, BEM SI Ajak Mahasiswa Mogok Kuliah Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu ngeri memang medannya. Saya juga baru pertama kali ke kampung saya dan jalannya lumayan. Saya waktu itu dicegat, ditangkap dari jam 7 sampai jam 3 sore,” ungkap Otis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Mendengar pernyataan Otis, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana dirinya bisa lepas dari penyanderaan KKB.

ADVERTISEMENTS

 

“Waktu itu ditangkap bisa dilepaskan? Kenapa bisa dilepaskan gimana ceritanya?,” tanya Arief.

 

Otis mengaku pihaknya mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada KKB. Ia menyebut, lebih dari Rp 150 juta diserahkan kepada KKB untuk bisa lepas dari penyanderaan.

Berita Lainnya:
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Tetap Kita Pantau

 

“Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta,” ujar Otis.

 

 

Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya

diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.

 

“Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23,” pungkas Arief.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi