Google Sebut Bakal Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Waktu penwp-signup.phpan PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia menyebutkan akan mengikuti regulasi soal penwp-signup.phpan PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).”Kami mengetahui keperluan menwp-signup.php dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google Indonesia, saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa menwp-signup.phpkan layanannya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Meski demikian mendekati tenggat waktu penwp-signup.phpan, terpantau Google belum juga masuk dalam wp-signup.php perusahaan yang sudah terwp-signup.php di sistem tersebut. Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum menwp-signup.php.

ADVERTISEMENTS


Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air. Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

ADVERTISEMENTS


Adapun waktu penwp-signup.phpan PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum menwp-signup.php namun masih beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS


Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

ADVETISEMENTS


sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version