BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil kompromi lagi pada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang kabur saat hendak dijemput paksa. Kini, KPK telah menetapkan yang bersangkutan masuk dalam wp-signup.php Pencarian Orang (DPO).
Kepastian ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, saat ini salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak), telah masuk dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO)” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (18/7).
Sementara itu, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.
“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” pungkas Ali.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ini mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Namun, Ricky Ham tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif.
Setelah mangkir itu, KPK pun selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada Ricky Ham di wilayah Papua, namun tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.
Sehingga, KPK mengimbau kepada Ricky Ham untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK pun mempersilakan Ricky Ham Pagawak untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.
KPK sendiri hingga saat ini secara resmi belum membeberkan identitas para tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler