Senin, 20/05/2024 - 01:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mas Bechi Jalani Sidang di PN Surabaya Hari Ini, Ratusan Polisi Disiagakan

BANDA ACEH -Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi mulai memasuki tahap persidangan. Senin pagi ini (18/7), anak dari seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Persidangan kali ini akan digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Pembunuh Danramil di Papua Ditangkap, Pelaku adalah anggota KKB Anan Nawipa

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/7), ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat diterjunkan untuk pengamanan sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mas Bechi diseret ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah seorang perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Final KMNR-19 dan OGM-9 akan Diikuti Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi