NASIONAL
NASIONALEROPAINTERNASIONAL

Kuburan Yosua Diminta Dibongkar

Autopsi ulang, atau autopsi kedua adalah mengikuti autopsi pertama pada tubuh yang sama.

Beberapa keadaan untuk autopsi kedua, termasuk jenazah yang dipulangkan dan penggalian makam, tempat jenazah dikuburkan, yang sebelumnya sudah diautopsi.

Bentuk autopsi beragam. Mulai dari analisis bagian luar tubuh, sampai bedah mayat. Semua itu dimungkinan untuk kepentingan penyelidikan.

Jenazah Yosua dimakamkan di desanya di Jambi pada Selasa, 12 Juli 2022. Berarti, sudah lebih dari sepekan dimakamkan. Apakah kondisi mayat masih bisa diautopsi?

Ternyata, autopsi bisa dilakukan pada jenazah yang sudah lama sekalipun.

Dikutip dari Aljazeera, 6 Juni 2022, bertajuk “Exhuming Ukraine’s dead for war crimes investigations”, melukiskan kondisi di Ukraina yang pada Maret 2022 dibombardir tentara Rusia.

Akibat itu, wanita bernama Lydia Chichko (70) tewas di rumahnya, di pinggiran Kota Kyiv, akibat kena bom. Lantas, jenazah Lydia Chichko dimakamkan.

Beberapa waktu kemudian, pihak Ukraina mengklaim, bahwa serangan Rusia menyasar warga sipil. Antara lain, menewaskan Lydia Chichko. Untuk membuktikan itu, pada awal Juni 2022, makam Lydia Chichko dibongkar.

Lantas dilakukan autopsi luar. Tim bedah mayat hanya menunjukkan luka bekas kena serpihan bom di beberapa bagian tubuh Lydia Chichko. Luka-luka itu difoto. Fotonya diserahkan kepada pemerintah. Lydia Chichko kemudian dikuburkan lagi.

Ternyata tidak ada tindak lanjut apa-apa. Cuma melengkapi data pemerintah, bahwa tentara Rusia menyerbu wilayah pemukiman dan menewaskan warga sipil. Dalam kondisi perang, tentara menyerang warga sipil adalah pelanggaran. Sudah begitu saja.

Autopsi memungkinkan dilakukan terhadap mayat yang sudah dikubur. Termasuk untuk jenazah Yosua.

Tapi, di kasus Yosua, apakah tuntutan keluarga itu memungkinkan dipenuhi Polri? Mengingat Polri sudah melakukan autopsi pada jenazah yang sama, dan hasilnya sudah dipublikasi.

Seumpama pihak keluarga Yosua nekat melakukan autopsi independen, apakah hasilnya bisa dijadikan bahan gugatan?  Mengingat, pihak keluarga sudah menyimpan foto-foto dan video kondisi jenazah, beberapa saat sebelum dimakamkan.

Yang jelas, kasus ini masih dalam proses. Pihak Polri, dibantu pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM, sedang bekerja menyelidik ulang kasus ini.

Apa pun hasilnya, masyarakat diharapkan bisa menerima. Karena Polri sudah berusaha bersikap terbuka. 

(Penulis adalah Wartawan Senior)

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya