Autopsi ulang, atau autopsi kedua adalah mengikuti autopsi pertama pada tubuh yang sama.
Beberapa keadaan untuk autopsi kedua, termasuk jenazah yang dipulangkan dan penggalian makam, tempat jenazah dikuburkan, yang sebelumnya sudah diautopsi.
Bentuk autopsi beragam. Mulai dari analisis bagian luar tubuh, sampai bedah mayat. Semua itu dimungkinan untuk kepentingan penyelidikan.
Jenazah Yosua dimakamkan di desanya di Jambi pada Selasa, 12 Juli 2022. Berarti, sudah lebih dari sepekan dimakamkan. Apakah kondisi mayat masih bisa diautopsi?
Ternyata, autopsi bisa dilakukan pada jenazah yang sudah lama sekalipun.
Dikutip dari Aljazeera, 6 Juni 2022, bertajuk “Exhuming Ukraine’s dead for war crimes investigations”, melukiskan kondisi di Ukraina yang pada Maret 2022 dibombardir tentara Rusia.
Akibat itu, wanita bernama Lydia Chichko (70) tewas di rumahnya, di pinggiran Kota Kyiv, akibat kena bom. Lantas, jenazah Lydia Chichko dimakamkan.
Beberapa waktu kemudian, pihak Ukraina mengklaim, bahwa serangan Rusia menyasar warga sipil. Antara lain, menewaskan Lydia Chichko. Untuk membuktikan itu, pada awal Juni 2022, makam Lydia Chichko dibongkar.
Lantas dilakukan autopsi luar. Tim bedah mayat hanya menunjukkan luka bekas kena serpihan bom di beberapa bagian tubuh Lydia Chichko. Luka-luka itu difoto. Fotonya diserahkan kepada pemerintah. Lydia Chichko kemudian dikuburkan lagi.
Ternyata tidak ada tindak lanjut apa-apa. Cuma melengkapi data pemerintah, bahwa tentara Rusia menyerbu wilayah pemukiman dan menewaskan warga sipil. Dalam kondisi perang, tentara menyerang warga sipil adalah pelanggaran. Sudah begitu saja.
Autopsi memungkinkan dilakukan terhadap mayat yang sudah dikubur. Termasuk untuk jenazah Yosua.
Tapi, di kasus Yosua, apakah tuntutan keluarga itu memungkinkan dipenuhi Polri? Mengingat Polri sudah melakukan autopsi pada jenazah yang sama, dan hasilnya sudah dipublikasi.
Seumpama pihak keluarga Yosua nekat melakukan autopsi independen, apakah hasilnya bisa dijadikan bahan gugatan? Mengingat, pihak keluarga sudah menyimpan foto-foto dan video kondisi jenazah, beberapa saat sebelum dimakamkan.
Yang jelas, kasus ini masih dalam proses. Pihak Polri, dibantu pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM, sedang bekerja menyelidik ulang kasus ini.
Apa pun hasilnya, masyarakat diharapkan bisa menerima. Karena Polri sudah berusaha bersikap terbuka.
(Penulis adalah Wartawan Senior)
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler