Selasa, 21/05/2024 - 17:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Panggilan Kejagung tak Pernah Digubris Bos PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi

Suryadi Darmadi saat ini telah berstatus buron.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemanggilan berkali-kali terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi untuk diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi penguasaan lahan di Riau. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, sudah lebih dari tiga kali melakukan pemanggilan, namun tak pernah digubris.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Sudah lebih dari tiga kali kita minta datang lewat surat (untuk diperiksa). Tetapi tidak pernah ada hadir. Mangkir,” ujar Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/7). Supardi menjelaskan, sebetulnya tim penyidikannya sudah mengetahui keberadaan Suryadi Darmadi yang sejak lama berada di luar negeri dan berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Akan tetapi, kata Supardi, demi kebutuhan tim penyidikannya di Kejakgung, tim dari Jampidsus, juga turut punya kepentingan untuk dapat memanggil Suryadi Darmadi secara patut, dan melakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kita sudah cek alamatnya yang di Indonesia. Dan orangnya memang nggak ada. Tetapi kita sudah mengetahui dia itu berada di negeri seberang. Statusnya DPO,” ujar Supardi.

Berita Lainnya:
Kejagung Sebut Tersangka Harvey Moeis Terafiliasi dengan Lima Perusahaan Timah


Tim penyidikannya berharap, Suryadi Darmadi dapat kembali ke Indonesia untuk dapat diperiksa. Di Kejagung, kasus yang diduga melibatkan Suryadi Darmadi, terkait dengan dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kasus tersebut, diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin naik ke penyidikan, Senin (27/6/2022). Dikatakannya, PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, kasus itu akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi.


Nama tersebut, sejak 2014 berstatus buronan, dan masuk dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO) di KPK terkait kasus korupsi pengalihan izin lahan perkebunan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.  Dalam penyidikan kasus tersebut, di Jampidsus pada Selasa (19/7/2022) melanjutkan serangkaian pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua yang diperiksa sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS


“Yang diperiksa adalah BP, dan HS. Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut. 

ADVERTISEMENTS


Saksi BP, mengacu pada nama Bambang Priyono. Ia diperiksa selaku Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Indragiri Hulu 2003.

Berita Lainnya:
NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan saat Pilgub 2024, Berikut Penjelasan KPU DKI


Sedangkan saksi HS, adalah Hadi Sutjipto yang diperiksa sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelum ini, puluhan para pejabat di daerah, juga turut diperiksa untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut. Akan tetapi, sampai hari ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan tersangka.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi