NASIONAL
NASIONAL

Akui Terima Rp 50 Juta, Andi Arief Sebut Atas Inisiatif Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud untuk Bantu Korban Covid-19

BANDA ACEH -Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Andi Arief saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Abdul Gafur Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).

 

Andi membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Abdul Gafur pada Maret 2021 lalu. Uang tersebut, diakuinya bukan atas permintaannya. Namun, uang itu diberikan atas inisiatif Abdul Gafur.

“Betul Pak. Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa, Abdul Gafur memberikan uang itu sebagai rasa kepeduliannya kepada kader-kader Partai Demokrat yang saat itu terpapar Covid-19.

Berita Lainnya:
4 Pemuda yang Aniaya Maling Divonis Pidana 3 Bulan Percobaan

“Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu. Nanti saya akan jelaskan lagi. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apapun, tapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP, sama pegawai-pegawai kecil memang ada,” jelasnya.

Uang Rp 50 juta itu, kata Andi, bukan diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopir yang menyerahkan uang tersebut yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.

“Karena pagi-pagi kresek hitam Rp 50 juta, saya tanya kepada Pak Gafur, ini uang apa pak Gafur?, ‘ya dipakai untuk teman-teman yang kena Covid’, ya sudah saya bagikan,” kata Andi.

“Masa dikasih uang 50 (Rp 50 juta) untuk bantu-bantu nggak saya terima kan pak? saya nggak tahu itu uang korupsi atau tidak. Tapi yang jelas APD waktu itu covid sedang tinggi, beberapa orang juga meninggal di PD (Partai Demokrat)” sambungnya.

Berita Lainnya:
Eggi-Damai Lubis Kompak Permalukan Habib Rizieq

Atas pemberian uang itu, Andi meyakini bahwa uang Rp 50 juta yang diberikan melalui sopir Abdul Gafur tersebut bukan hasil dari tindak pidana.

Selain uang Rp 50 juta itu, Andi mengaku bahwa Abdul Gafur juga pernah memberikan uang melalui transfer rekening bank milik Mahesa Senjaya. Uang itu kata Andi, sebagai uang pembayaran pembelian atribut partai.

“Kalau nggak salah itu pembelian atribut. Nggak (terkait Musda). Waktu itu AGM itu membeli kalender duduk itu banyak sekali, untuk DPC-DPC itu, kalau nggak salah ada kekurangannya atau gimana dibayar ke sini,” terang Andi.

“Saya yang dititipkan nomor itu untuk mungkin Pak Gafur ada kekurangan untuk pembiayaan atribut. Nggak terlalu banyak kalau nggak salah,” tuturnya.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya