Sabtu, 18/05/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan Kemanusiaan, Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani dan Wajib Lapor

BANDA ACEH – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Cari Keberadaan Dua Anak dari Jasad Wanita di Dalam Koper di Cikarang

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” kata Shinto.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

ADVERTISEMENTS

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

ADVERTISEMENTS

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Berita Lainnya:
Ogah Disebut Turun Kelas jika Ikut Pilkada, Anies Singgung Status Menteri Prabowo

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi