Selasa, 21/05/2024 - 12:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi

Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA -– Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak nasional (RAN) kepada 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA). Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 998 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan Sebagian. Kemudian 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat


“Pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak,” kata Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (23/7/2022).

Berita Lainnya:
PWI Berduka, Tokoh Pers Serbabisa Prof Salim Said Wafat


Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya Direktorat Jendral Pemasyarakatan melindungi anak-anak, sebagai masa depan bangsa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” ujar Rika.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.

Berita Lainnya:
Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu, di Dalam Tidak Korupsi


“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS


Rika menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berupaya Anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak. “Hingga saat ini terdapat 1.819 Tahanan Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi