Jumat, 26/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi di PT PLN

ADVERTISEMENTS

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di PLN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun. Proses penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu pada Senin (25/7/2022) langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di PLN sebagai saksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Jampidsus resmi menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke proses penyidikan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Surat perintah penyidikan tersebut, diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 14 Juli 2022, kemarin. Namun, baru diumumkan ke publik pada Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Burhanuddin menerangkan, duduk perkara kasus dugaan korupsi di PT PLN ini terjadi pada periode 2016. Dikatakan, PLN melakukan pengadaan tower transmisi sebanyak 9.085 titik. “Dengan anggaran pekerjaan menacpai Rp 2,251 triliun,” kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam pelaksanaannya, dikatakan, PLN menggandeng Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). Dalam hal tersebut, dikatakan Burhanuddin, Direktur Operasional PT Bukaka adalah sebagai Ketua Aspatindo. Aspatindo, dikatakan turut membawa 13 perusahaan penyedia pengadaan tower.

Berita Lainnya:
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu


Namun, dalam praktik kerja sama tersebut, dikatakan terjadi praktik korupsi. “Yaitu, berupa penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan, atau sarana yang ada, yang berujung pada adanya kerugian negara,” kata Burhanuddin.


Sejumlah dugaan korupsi tersebut dikatakan Burhanuddin berawal dari dokumen perencanaan pengadaan tower transmisi yang tidak pernah dibuat. Dalam pengadaannya, pun dikatakan PLN menggunakan wp-signup.php Penyedia Terseleksi (DPT), perusahaan tahun 2015. Padahal, kegiatan pengadaan baru dilakukan pada 2016.


Dalam prosesnya, pun dikatakan Burhanuddin, PLN sebagai pihak penyelenggara negara, dan pemilik kegiatan pengadaan, kerap memberikan fasilitas-fasilitas atas permintaan dari pihak Aspatindo. “Atas hal tersebut memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Karena Aspatindo, diketuai pihak PT Bukaka,” ujar dia.


Dikatakan juga, PT Bukaka bersama 13 perusahaan penyedia tower transmisi di Aspatindo melakukan kontrak kerja sepanjang Oktober 2016-2017, dengan realisasi pengadaan sebesar 30 persen. Namun, pada periode November 2017, sampai dengan Mei 2018, dikatakan PT Bukaka bersama 13 perusahaan penyedia tower melanjutkan pekerjaan, tanpa ada kontrak kerja dan dasar hukum pengerjaan.

Berita Lainnya:
Migrant Watch: Sebut Ferienjob Sebagai TPPO Tidak Tepat


“Kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan yang berisi perpanjangan waktu kontrak kerja selama satu tahun,” kata Burhanuddin.


Dalam adendum tersebut, PT PLN dan penyedia tower transmisi melakukan penambahan volume tower dari semula 9.805 menjadi 10 ribu tower. Dengan perpanjangan pengerjaan sampai pada Maret 2019. Dari perpanjangan pengerjaan tersebut, dikatakan Burhanuddin, juga ditemukan adanya alokasi tambahan 3.000 set tower yang tak ada dalam kontrak kerja. “Sehingga diduga terjadi adanya kerugian negara,” kata Burhanuddin.


Setelah mengumumkan resmi kasus tersebut naik ke penyidikan, tim di Jampidsus, pada Senin (25/7/2022) juga mulai memeriksa saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga para pejabat di PLN diperiksa terkait hal tersebut.


“Yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi di PLN adalah MD, C, dan NI,” kata Ketut, dalam siaran pers, Senin (25/7/2022).


MD mengacu pada nama Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022. C adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM PT PLN 2016 dan NI adalah Najahul Imtihan yang diperiksa selaku Kadiv SCM PT PLN 2021. “MD, C, dan NI diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi