Jumat, 17/05/2024 - 05:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

SWI Dapati 10 Entitas Investasi Ilegal Pada Juni 2022

Pemberantasan investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” ujar Tongam dalam keterangan tulis, Selasa (2/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Adaro Tebar Dividen 800 Juta Dolar AS

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yakni:

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)

ADVERTISEMENTS

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)

ADVERTISEMENTS

3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)

Berita Lainnya:
Pupuk Indonesia: Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

4. RichNewb (money game)

5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

8. PT Pusat Teknologi Indonesia / Intelektual Digital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)

9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)

10. PT JS International Ltd Co (investasi ilegal dengan mencatut logo OJK)


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi