Selasa, 07/05/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Ada Kasasi Bank DKI, Putusan Perdamaian PKPU WSBP Tertunda

ADVERTISEMENTS

BEI pengumuman potensi delisting emiten WSBP setelah enam bulan suspensi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan kondisi sulit yang dialami PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) juga dialami hampir semua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi akibat terpaan pandemi Covid-19. Kondisi ini yang membuat anak usaha Waskita Karya itu tidak mampu membayar kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank DKI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Huda mengapresiasi langkah seluruh pihak dalam mencari jalan keluar melalui PKPU, terlebih PKPU yang ditempuh berhasil mendapatkan kesepakatan perdamaian (homologasi). Meskipun, sangat disayangkan putusan tersebut terhambat oleh adanya proses Kasasi yang diajukan Bank DKI.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Tapi, langkah Bank DKI mengajukan Kasasi ini juga dilindungi oleh hukum,” kata Huda di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Menurut Huda, Bank DKI dan WSBP perlu segera merumuskan solusi perdamaian, agar dapat menyakinkan pengadilan memberi putusan PKPU yang inkracht. Sehingga WSBP dapat segera merealisasikan proposal perdamaian kepada para krediturnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Memang akan merugikan investor atau kreditur lainnya karena kepastian jalan keluarnya jadi tertunda lagi. Waskita Beton pun jadi punya waktu yang lebih sedikit untuk perbaikan kinerja keuangannya. Terlebih, ada isu untuk delisting dari bursa Indonesia. Itu kan sangat merugikan investor ritel,” ucap Huda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik, Okupansi Kereta Cepat Menuju Halim Capai 89 Persen


Selanjutnya, kata Huda, WSBP juga harus fokus dalam meningkatkan kinerjanya ke depan. Ia pun memproyeksikan kinerja emiten-emiten konstruksi akan kembali tumbuh seiring dengan mulai dilaksanakan kembali pembangunan beberapa infrastruktur nasional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan merealisasikan anggaran untuk pembiayaan investasi di sektor infrastruktur senilai RP 59,4 triliun. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi sentimen positif untuk menggairahkan kembali sektor infrastruktur di tanah air, termasuk multiplier effect yang dihasilkan dari pembangunan.


Dari data Kemenkeu total pagu anggaran investasi pada sektor infrastruktur senilai Rp 86,4 triliun tahun ini akan dikucurkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) porsinya Rp 28,8 triliun, PT Hutama Karya Rp 23,9 triliun dan BLU FLPP Rp 19,1 triliun.


Anggaran investasi ini juga akan disalurkan ke PT PLN Rp 5 triliun, Waskita Karya Rp 3 triliun, Adhi Karya Rp 2 triliun, Sarana Multigriya Finansial Rp 2 triliun, Perum Perumnas Rp 1,6 triliun dan Penaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1,1 triliun.

Berita Lainnya:
Waskita Beton Suplai Produk untuk Proyek Pertamina Hulu Sanga Sanga


Sebelumnya, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP Fandy Dewanto mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman potensi delisting emiten PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang sudah enam bulan terakhir ini dihentikan sementara perdagangannya (Suspensi). Suspensi dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022. Default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.


“Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill,” ujar Fandy.


Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada 28 Juni 2022 lalu, menyatakan status PKPU WSBP resmi telah berakhir melalui voting di mana mayoritas kreditur setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh WSBP. Namun, ucap Fandy, putusan perdamaian belum dapat Inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP yakni Bank DKI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi