ICMI Dorong Regulasi Khusus Penggunaan Drone Pertanian, Dukung Inovasi 4.0

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ICMI mendorong regulasi hukum sebagai acuan transformasi digitalisasi pertanian

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong adanya regulasi hukum sebagai acuan transformasi digitalisasi pertanian dalam upaya revolusi industri keempat.

ADVERTISEMENTS

Ketua Umum ICMI sekaligus Rektor IPB University, Arif Satria, mengatakan, kerangka regulasi digitalisasi pertanian perlu mulai dipersiapkan dan dimatangkan demi mencegah kemungkinan gejolak yang terjadi.

Hal itu berkaca dari persoalan yang terjadi di sektor transportasi Indonesia. Terutama setelah kemunculan aplikasi daring ojek online yang menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Arif mencontohkan, kasus pada sektor pertanian, yakni seperti penggunaan drone untuk penebar benih dan pupuk yang mulai digunakan para petani-petani muda di Indonesia. Ke depan, aturan main penggunaan teknologi harus dibuat dan dipahami masyarakat pertanian.

ADVERTISEMENTS

“Sekarang sudah banyak yang menggunakan drone, tapi ketinggiannya berapa, dan sebagainya ini perlu detail regulasi. Perangkat hukum yang detail dan tepat untuk antisipasi,” katanya dalam webinar ICMI yang digelar, pada Jumat (5/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS

Ia menekankan, saran ICMI tersebut bukan untuk mengekang inovasi di sektor pertanian. Sebaliknya, agar proses transformasi dengan inovasi digital tidak terkendala di masa yang akan datang. Terutama ketika penggunaan teknologi telah kian masif digunakan petani.

“Seperti Gojek sudah jalan duluan tiba-tiba regulasi baru diatur. Jadi kita sudah bisa bayangkan apa yang akan terjadi di dunia pangan ini lima tahun lagi dengan masifnya revolusi industri 4.0,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version