Senin, 20/05/2024 - 00:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Tahan Roy Suryo, Kasus Lain Masih Mengambang

Kabid Humas Polda Metro menegaskan, kasus meme Roy Suryo murni penegakan hukum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan eks menteri pemuda dan olahraga (menpora) Roy Surya terkait kasus meme stupa Buddha di Candi Borobudur yang digabung dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah Roy diperiksa selama tiga kali.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Adapun Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut ujaran kebencian sejak 22 Juli 2022. Dia sempat tidak ditahan dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, kali ini, ia akhirnya dibantarkan ke dalam jeruji besi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Zulpan menerangkan, Roy dimasukkan ke dalam sel selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan bakal menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Zulpan menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tidak hanya itu, kata Zulpan, penyidik juga menyita akun Twitter dan sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. “Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Saksi Ahli Anwar Usman Laporkan Advokat ke Polda Metro Jaya

Roya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Roy tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENTS


Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya berusaha menegakkan aturan berlaku. Karena itu, pihaknya membantah jika pemeriksaan yang dilakukan kepada Roy imbas viralnya foto eks politikus Partai Demokrat itu ketika menghadiri acara konvoi mobil dalam keadaan sakit.

“Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat,” ucap Zulpan.

Di sisi lain, ada juga kasus yang menyita perhatian publik. Hal itu lantaran Polda Metro Jaya tidak tergerak sedikit pun menahan aktivis Ade Armando. Dalam perkara ujaran penistaan agama, Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial (medsos).

Berita Lainnya:
Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku


Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”. Ade membuat status melalui medsos Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.


Baca: Sudah Dua Hari, Twitwar @PartaiSocmed Versus Prof Henri Subiakto Makin Memanas

Hanya saja, Johan baru melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya. Dia pun menjadi tersangka berdasarkan delik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Johan, Ade sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hanya saja, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Ade pada 20 Februari 2017. Selaku pelapor, Johan lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Johan, penerbitan SP3 tersebut janggal.

Dia mengaku, gugatannya kala itu disidangkan dengan baik di PN Jaksel. Hakim pun memutuskan bahwa para ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya tidak konsekuen. Pada pemeriksaan ulang mereka menetapkan ada unsur pidana dalam cicitan Ade Armando.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi