Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK Punya Kekayaan Rp 1,2 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Jumlah ini berdasarkan data LHKPN yang diunggah pada situs elhkpn.kpk.co.id.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah pada situs elhkpn.kpk.co.id.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


LHKPN tersebut disampaikan Mukti pada 18 Maret 2022 untuk periodik 2021 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pemalang. Pada laporan itu disebutkan rincian harta kekayaan Mukti. Di antaranya, dia memiliki satu aset tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp 350 juta. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Selain itu, dia juga mempunyai satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 250 juta. Kemudian, Mukti tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 411.888.102. Ia diketahui tidak memiliki surat berharga maupun utang. Sehingga total harta kekayaan Mukti mencapai Rp 1.238.068.102.

ADVERTISEMENTS


Meski demikian, jumlah kekayaan Mukti tersebut menurun drastis jika dibanding dengan saat dirinya masih menjadi calon Bupati Pemalang. Harta kekayaannya tercatat anjlok hingga sekitar Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENTS


Berdasarkan LHKPN yang Mukti sampaikan pada 3 September 2020 dalam kapasitasnya sebagai calon Bupati Pemalang, ia diketahui memiliki satu aset tanah dan bangunan serta tiga aset tanah di Brebes yang total nilainya mencapai Rp 8,35 miliar. Kemudian, ia juga mempunyai satu unit mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 315 juta.


Tidak hanya itu, Mukti pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 226.180.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 100.315.564. Dia tidak memiliki surat berharga maupun utang. Berdasarkan laporan tersebut, total seluruh harta kekayaan Mukti saat masih menjadi calon bupati sebesar Rp 8.991.495.564.


Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Mukti Agung Wibowo (MAW) pada Kamis (11/8/2022). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. 


“Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).


Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. 


KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. “Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.


Baca juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Ciduk 34 Orang


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version