NASIONAL
NASIONAL

Diduga Sindir Irjen Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni Singgung soal Suami Penyuka Sesama Jenis

Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J. “Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 8 Agustus 2022.

Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J. “Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali seolah terjadi tembak menembak,” ungkapnya.

Diketahui, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kepala Dua Depok.

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri.

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya.

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus, seperti dikutip dari Fin.co.id.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya