Jumat, 03/05/2024 - 08:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Resmi Jadi Terlindung LPSK Berstatus Justice Collaborator

ADVERTISEMENTS

Bharada E bukan pelaku utama dan bersedia memberi info ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk task force atau gugus tugas dalam menyikapi permohonan perlindungan terkait kasus Brigadir J. Baru-baru ini, LPSK memutuskan Bharada E sebagai terlindung berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso sudah menerima permohonan perlindungan Bharada E selaku JC setelah melalui serangkaian proses, termasuk asesmen. LPSK meyakini kesediaan Bharada sebagai JC akan berdampak dalam mengungkapan kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang bersangkutan bersedia memberi info ke aparat penegak hukum tentang berbagai kejadian dimana terlibat jadi pelaku pidana. Yang bersangkutan bersedia ungkap orang yang punya peran lebih besar termasuk atasannya dalam tindak pidana ini,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor LPSK pada Senin (15/8).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Minta Rokok tak Dikasih, Tukang Ngutang Bakar Toko Kelontong

LPSK sudah memprediksi bahwa E akan menjadi terlindung bila berstatus JC. Awalnya status JC terhadap E memang merupakan keputusan darurat dari LPSK. Pertimbangan keputusan tersebut yaitu berdasarkan adanya ancaman atau proses hukum yang harus segera dilalui E dengan didampingi LPSK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tentang permintaan justice collaborator pada yang bersangkutan, LPSK sudah memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan jadi tersangka. Dia bisa jadi terlindung LPSK kalau berperan sebagai justice collaborator,” ucap Hasto.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Belakangan, perlindungan terhadap E yang bersifat darurat diganti menjadi perlindungan resmi oleh LPSK. Hal ini sudah diputuskan melalui hasil rapat paripurna pimpinan LPSK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tekad Bulat Netanyahu Balas Serangan Iran

“Putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat sudah dicabut dua hari lalu, kini perlindungan bukan dalam bentuk darurat. Diputuskan jadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” ujar Hasto.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi