16 Partai Politik Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Besutan Din Syamsuddin hingga Cucu Soeharto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Umum Partai Pelita, Din Syamsuddin. FOTO/Net

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Sebanyak 16 partai politik gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS

“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.

ADVERTISEMENTS

Beberapa partai yang gagal ikut pemilu tersebut di antaranya; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, hingga Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.

ADVERTISEMENTS

Partai nasional yang tak lolos dokumen pendaftaran:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia

ADVERTISEMENTS

2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

ADVETISEMENTS

3. Partai Beringin Karya (Berkarya)

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

3 Partai Lain yang Tidak Mendaftar:

1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

2. Partai Mahasiswa Indonesia

3. Partai Rakyat

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version