Senin, 17/06/2024 - 02:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Ini Alasan Motor Juga Perlu Alat Pemadam Api Ringan

Saat ini, hanya kendaraan mobil yang memiliki alat pemadam api ringan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 TANGERANG — Kebakaran mobil merupakan salah satu kejadian yang kerap menghantui masyarakat. Oleh karena itu, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh mobil baru yang dipasarkan telah dibekali dengan alat pemadam api ringan (APAR).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Tapi, General Manager PT Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, selain mengintai kendaraan roda empat atau lebih, kebakaran juga jadi kejadian yang juga menghantui pengendara sepeda motor.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Artinya, pengendara sepada motor juga perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyediakan APAR,” kata Hendra Prasetyo kepada Republika.co.id saat dijumpai di booth Servvo di GIIAS 2022, dikutip Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Hanya saja, mungkin langkah antisipasi ini masih terkendala oleh minimnya ruang penyimpanan dalam sepeda motor. Mengingat, APAR yang dinilai paling optimal secara volume dan daya semburan untuk memadamkan api adalah APAR berukuran 1 kilogram.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tarif AS Terhadap EV China akan Berlaku Mulai 1 Agustus

Sehingga, APAR yang diberikan merupakan APAR dengan ukuran yang cukup besar untuk disematkan dalam sepeda motor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Tapi hal ini sangat penting, sehingga Kemenhub perlu untuk mempertimbangkan kewajiban APAR dalam sepeda motor. Karena, hingga saat ini masih kerap terjadi kebakaran yang menimpat sepeda motor,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Di satu sisi, agar pengendara bisa memadamkan api dengan optimal, Servvo pun menghadirkan APAR yang praktis tapi tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021. Dalam regulasi ini, APAR yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomenklatur SNI 180-2:2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Oleh karena itu, brand APAR dalam negeri itu pun menghadirkan produk Servvo Ve-Ex (Vehicle Extinguisher) yang sesuai dengan SNI karena memiliki bobot 1 kilogram dengan fire rating 5A dan 55B. Menurutnya, APAR yang bisa dipoerasikan lewat dua tombol praktis itu menggunakan material Dry Chemical Powder Mono Ammonium Phosphate 90 persen.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
463 Ribu Mobil Kia Dilarang Parkir di Dalam Gedung, Ini Alasannya

“Kami memilih menggunakan material itu karena mampu memadamkan api pada kelas kebakaran A, kelas B dan kelas C sehingga media ini bisa optimal untuk memadamkan api pada benda padat, cairan dan gas serta kebakaran pada instalasi kelistrikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menilai, produk ini diyakini bisa memadamkan kebakaran kendaraan dengan optimal selama pengendara selalu memeriksa kondisi dari APAR tersebut. Ia menekankan, beberapa hal yang perlu untuk selalu diperiksa secara rutin adalah terkait tekananan udara serta volume material dalam APAR untuk bisa memastikan alat tersebut bisa memadamkan api dengan optimal dan menyeluruh.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا الكهف [59] Listen
And those cities - We destroyed them when they wronged, and We made for their destruction an appointed time. Al-Kahf ( The Cave ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi