Ahmad Ali: Wajar Publik Khawatir Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tim penyidik khusus Bareskrim Mabes Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena sakit.

ADVERTISEMENTS

Keputusan tidak menahan Putri itu pun menjadi kekhawatiran tersendiri di ruang publik. Utamanya, kemungkinan Putri akan melakukan manuver-manuver untuk menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan, soal kekhawatiran itu, adalah satu hal wajar. Mengingat, kasus tersebut tengah menjadi perhatian belakangan ini.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Terlebih, lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo sebagai suaminya dan telah menjadi tersangka lebih dahulu, disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan caman hukuman maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENTS

“Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENTS

Tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Nasden ini, tetap meminta publik menghormati proses hukum. Termasuk, keputusan untuk tidak melakukan penahanan pada Putri.

ADVERTISEMENTS

“Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan,” tutupnya. 

ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version