Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sebanyak 15 personel Polri telah ditaruh di tempat khusus.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (“obstructionof justice”) pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus)setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,? kata Agung.

ADVERTISEMENTS

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

ADVERTISEMENTS

Agung menyebutkanuntuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan. “Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,? kata Agung.

ADVERTISEMENTS

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

ADVETISEMENTS

Kemudian dari 35 orang tersebutyang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang. Lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizalkarena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

?


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version