ACEH
ACEH

Praktisi Hukum: Proses Penyidikan Kasus Dana Beasiswa Yang Ditangani Polda Aceh, Semakin Carut Marut

Apalagi, kata dia, semua alat bukti yang diinginkan penyidik, alat bukti yang dimaksud pasal 184 KUHAP telah dapat dipenuhi.

“Alat buktinyakan sudah lengkap dan sudah dipenuhi, tunggu apalagi?,” timpal Kasibun.

Kasibun kemudian mendorong Polda Aceh untuk segera membangun komunikasi yang intensif dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Polda Aceh bagun komunikasi dong yang intensif dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, agar perkara ini segera memenuhi kelengkapan berkas dan segera dilakukan langkah tahap II yaitu penyerahan berkas dan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilimpahkan kepengadilan Tipikor Banda Aceh untuk digelar sidang pembuktian dan penuntutan,” terang Kasibun Daulay.

Selanjutnya, Kasibun Daulay meminta kepada penegak hukum agar proses hukum terhadap perkara ini harus segera menemukan ujungnya.

“Harus segera ada kepastian hukum, jangan sampai mengambang dan berputar-putar sehingga terkesan carut-marut, sehingga masih menyisakan pertanyaan besar dan kecurigaan dari rakyat Aceh,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Viral Penumpang Pria Masturbasi di dalam Bus TransJakarta, Pelaku Ditangkap

“Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses hukum ini atau kemungkinan diduga juga ada pihak tertentu yang harus diselamatkan lalu yang dikorbankan adalah para mahasiswa yang dari awal tidak tau-menau dengan cara mencekoki pada mahasiswa dengan Pergub No. 58 tahun 2017 khususnya pada pasal 12 ayat 2 oleh para penyidik saat memanggil para mahasiswa yang telah menerima beasiswa itu dengan tujuan untuk menutupi kesalahan yang telah dilakukan oleh para yang diduga kuat melakukan korupsi,” terang Advokat itu kepada HARIANACEH.co.id.

Dana beasiswa yang semestinya menjadi hak para mahasiswa tapi ditilep oleh para tersangka dan kawan-kawannya, justru membuat warga Aceh makin takut untuk menerima beasiswa-beasiswa di kemudian waktu.

Di akhir justru kata Kasibun Daulay, akan muncul anggapan dari rakyat Aceh, ada orang-orang yang kebal hukum yang tengah dijaga oleh para oknum penegak hukum dengan cara merubah dan membalikkan alibi seolah-olah yang salah pada kasus dana beasiswa atau bantuan pendidikan ini adalah Mahasiswa karena menyalahi Pergub No.  58 tahun 2017 tentang Beasiswa khusus dibagian pasal 12 Ayat 2.

Berita Lainnya:
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

“Tentu ini sangat berbahaya, demi menyelamatkan orang tertentu, masa iya penegak hukum harus mengorbankan mahasiswa yang jelas-jelas dana itu diperuntukkan kepada mereka. Soal siapakah yang berhak menerima dana beasiswa itu, seharusnya sejak awal, si pemilik pokir harus mensosialisasikan Pergub No. 58 tahun 2017 serta melakukan verifikasi data personal para calon penerima beasiswa agar calon penerima beasiswa itu tidak terjebak seperti yang saat ini kita lihat, di mana setiap penyidik Tipikor Polda Aceh memintai keterangan kepada mahasiswa selalu dicekoki dengan pasal 12 ayat 2 Pergub No. 58 tahun 2017 untuk mengembalikan dana beasiswa itu,” demikian tutup Kasibun Daulay.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya