Benny K. Harman: Kampus Kok Jadi Sarang Korupsi, Teriak Radikalisme Hanya Tipu Muslihat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman (kiri), tersangka korupsi uang penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung, Rektor Unila, Profesor Karomani (kanan) setelah terjerat OTT KPK. FOTO/Net

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila, Profesor Karomani menjadi sorotan Komisi III DPR.

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman merasa heran dengan perilaku Rektor Unila yang kini sudah resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dunia kampus sekalipun berhasil disulap menjadi sebuah sarang untuk berbuat rasuah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kampus kok jadi sarang korupsi,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (22/8).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Benny Harman semakin heran lantaran selama ini Rektor Unila kencang berbicara soal radikalisme di kampus. Bahkan dia giat membersihkan rohis dan masjid kampus dari paham radikal.

ADVERTISEMENTS

“Teriak radikalisme hanya tipu muslihat untuk menutup kampusnya yang menjadi bunker korupsi,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Dia khawatir kasus seperti ini memang sedang menjalar sebagai virus di dunia pendidikan. Di mana kampus seolah sibuk mengurusi radikalisme, tapi di satu sisi ada praktik korupsi di pucuk pimpinan.

ADVERTISEMENTS

“Mungkinkah praktik semacam ini sudah menjadi virus yang hidup di semua kampus di negeri ini. Rakyat bertanya,” demikian politisi Partai Demokrat itu.

ADVETISEMENTS

Rektor Unila, Profesor Karomani diduga mematok uang Rp 100 juta hingga 350 juta dari para orang tua peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK secara resmi menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan di Lampung, Bandung, dan Bali sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta atau orang tua peserta seleksi.

Dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8) itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version