Selasa, 23/04/2024 - 19:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Benny K. Harman: Kampus Kok Jadi Sarang Korupsi, Teriak Radikalisme Hanya Tipu Muslihat

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila, Profesor Karomani menjadi sorotan Komisi III DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman merasa heran dengan perilaku Rektor Unila yang kini sudah resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dunia kampus sekalipun berhasil disulap menjadi sebuah sarang untuk berbuat rasuah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kampus kok jadi sarang korupsi,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (22/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Benny Harman semakin heran lantaran selama ini Rektor Unila kencang berbicara soal radikalisme di kampus. Bahkan dia giat membersihkan rohis dan masjid kampus dari paham radikal.

ADVERTISEMENTS

“Teriak radikalisme hanya tipu muslihat untuk menutup kampusnya yang menjadi bunker korupsi,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakbar Diduga Lebih dari Satu, Tak Berani Lapor karena Diintimidasi

Dia khawatir kasus seperti ini memang sedang menjalar sebagai virus di dunia pendidikan. Di mana kampus seolah sibuk mengurusi radikalisme, tapi di satu sisi ada praktik korupsi di pucuk pimpinan.

“Mungkinkah praktik semacam ini sudah menjadi virus yang hidup di semua kampus di negeri ini. Rakyat bertanya,” demikian politisi Partai Demokrat itu.

Rektor Unila, Profesor Karomani diduga mematok uang Rp 100 juta hingga 350 juta dari para orang tua peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK secara resmi menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan di Lampung, Bandung, dan Bali sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Berita Lainnya:
Jika Maju Pilkada Jakarta, Anies Dicap Haus Kekuasaan

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta atau orang tua peserta seleksi.

Dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8) itu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar).

Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi