Minggu, 16/06/2024 - 22:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy dan Putri Sambo atas Fitnah Pelecehan Seksual

Ferdy dan Putri Sambo disebut membuat laporan palsu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi melaporkan Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo ke Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Pelaporan kali ini terkait dengan fitnah, dan tuduhan, atau persangkaan palsu terhadap almarhum Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Selain Sambo dan Putri, dalam pelaporannya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan, turut melaporkan Briptu Martin Gabe, penyidik Polda Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Kamaruddin menerangkan, pelaporan tersebut, dilakukan setelah desakan dari keluarga, dan tim pengacara, agar Ferdy Sambo, dan Putri Sambo meminta maaf terbuka, tak digubris.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Keluarga Brigadir J, menagih maaf dari Ferdy dan Putri, atas fitnah, dan persangkaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Dinkes Aceh Barat Ungkap 8 Warga Terinfeksi HIV/AIDS, 2 di Antaranya Pasangan Suami Istri

“Jadi seperti yang sudah kami jelaskan berkali-kali, bahwa klien kami almarhum Yoshua (J) ini sering dituduh, difitnah, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas persangkaan palsu, tentang pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan, atau pemerkosaan,” ujar Kamaruddin, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Padahal, kata Kamaruddin, persangkaan palsu tersebut, tak ada yang terbukti. Sebaliknya, fakta hukum yang terungkap atas pelaporan tersebut, bahkan dikatakan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, tak ada peristiwa hukumnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Pun, pelaporan tersebut, dihentikan penyidikannya dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri, lantaran kenihilan fakta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Maka dari itu, kami atas nama keluarga almarhum Yoshua, melaporkan saudara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, termasuk Briptu Martin Gabe ke Dirtipidum Bareskrim Polri, atas pelaporan palsu, atau persangkaan palsu, atas fitnah-fitnah tersebut,” ujar Kamaruddin.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Kamaruddin, dalam pelaporannya meminta penyidik mentersangkakan kembali Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, serta Briptu Gabe, dengan sangkaan Pasal 317 dan Pasla 318 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Kamaruddin, dalam pelaporannya, juga membawa sejumlah bukti-bukti. Di antaranya, bukti SP-3 terbitan Dirtipidum Bareskrim Polri, serta bukti-bukti lain, berupa laporan-laporan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, serta Briptu Martin Gabe.

“Juga kita serahkan berupa file-file video dari konfrensi pers Kapolres Jakarta Selatan, dan bukti-bukti rilis-rilis resmi dari Polri, dan berita-berita terkait tentang pelaporan yang menuduh almarhum Yoshua melakukan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan,” ujar Kamaruddin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَاهُ لَا أَبْرَحُ حَتَّىٰ أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا الكهف [60] Listen
And [mention] when Moses said to his servant, "I will not cease [traveling] until I reach the junction of the two seas or continue for a long period." Al-Kahf ( The Cave ) [60] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi