Selasa, 21/05/2024 - 02:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Komisi III Nilai Banding Sambo akan Ditolak

Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Santoso menilai tepat keputusan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. Kendati akan melakukan banding, dia yakin upaya tersebut akan ditolak.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun, saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, banding tersebut akan ditolak,” ujar Santoso lewat pesan singkat, Sabtu (27/8).


Irjen Pol Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding. 


Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi PTDH sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mesin Pesawat Bawa Jamaah Haji Terbakar, Ini Kronologinya Menurut Dirut Garuda


Putusan ini ditandangani oleh Majelis KKEP yang diketuai oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ingin Wisata ke Bali? Tetap Berhati-hati, Perhatikan Imbauan BBMKG 


Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis, upaya hukum Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak. “Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada Antara saat dihubungi via obrolan instans di Jakarta, Jumat.


Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi