Senin, 17/06/2024 - 23:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Sehingga Dipecat

BANDA ACEH -Sanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori hukuman maksimal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi hukuman maksimal dalam etika pekerjaan itu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Kesaksian Mengerikan Israel Bantai Warga Rafah: Banyak Anak Dipenggal, Dibakar Hidup-hidup

Fickar mengatakan, sidang etik yang digelar Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Sambo sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” kata Fickar.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
OJK Masukkan Daftar Nasabah Judi Online ke Sistem Pengawasan Money Laundering dan Terorisme

Saat ini kata Fickar, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi