Selasa, 21/05/2024 - 13:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporan PPB Ditolak Bawaslu RI, Eggi Sudjana: Rasa Keadilan Tak Kami Dapat

BANDA ACEH -Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dianggap tidak memenuhi asas keadilan dalam hukum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPB, Eggi Sudjana, saat ditemui usai Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ya itulah satu fakta ya, rasa keadilan dan rasa kejujuran kebenaran itu kami enggak dapat,” ujar Eggi.

Berita Lainnya:
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Dia menjelaskan, dirinya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil lantaran laporan Parpol lainnya yang terbilang baru sudah diterima.

Sementara, Eggi mengklaim PPB yang berdiri sejak tahun 2001 dan telah menyiapkan diri untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 selama lima tahun terakhir, tidak diterima laporannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Padahal kita datanya sudah lengkap semuanya, tapi ditolak,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lebih lanjut, Eggi menegaskan bahwa langkah hukum yang diajukan PPB ke Bawaslu RI adalah untuk mendapat keadilan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Berita Lainnya:
Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

Pasalnya, dipastikan Eggi, PPB telah memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang diatur di dalam Undang Undang.

ADVERTISEMENTS

Tapi yang membuatnya heran, PPB dinyatakan tidak lengkap dokumennya oleh KPU RI, sehingga tidak bisa melajutkan ke tahapn verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS

“Di kecamatan itu minimal 50 persen (keterpenuhannya). Misalnya Bogor, ada 14 kecamatan, kan kalau 50 persennya mesti ada 7. Saya berani taruhan apalagi yang di Papua, di NTT, dan lain sebagainya,” demikian Eggi.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi