Kamis, 16/05/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

Penguatan Kompolnas dinilai bisa dilakukan dengan merevisi Perpres 17/2011.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA–Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Menurutnya, UU tersebut masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dia mengatakan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri masih sesuai dan cocok dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun sudah berusia 20 tahun. Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), katanya, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kompolnas Surati Polda Sulut Pertanyakan Identitas Pengusaha Bos Brigadir RAT

“Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kalau alasan lainnya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurutnya, maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri. “Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas,” kata mantan anggota Kompolnas itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KPK Respons Ayah Bupati Sidoarjo Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi. Sebelumnya, usulan revisi UU Polri itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas. Tujuannya agar bisa menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi