Permendikbudristek Seleksi Masuk PTN Diklaim Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Saat ini Permendikbudristek PTN masih dalam tahap harmonisasi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Rencana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbudristek itu diklaim akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN.

ADVERTISEMENTS

“Betul (akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN),” tutur Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Republika.co.id, Selasa (30/8/2022).

Nizam tidak merinci poin-poin apa saja yang akan diubah atau ditambahkan lewat Rencana Permendikbudristek baru yang kini tengah dalam proses harmonisasi itu. Dia hanya menyampaikan, rencana Permendikbudristek tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN ke depannya.

“Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi. Rencana Permendikbudristek itu sedang dalam proses harmonisasi, belum dapat saya sampaikan. Silakan ditunggu dalam waktu dekat akan di-launching,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Penyusunan Permendikbudristek tentang Seleksi Masuk PTN, termasuk untuk jalur mandiri, sudah disampaikan Nizam pada Senin (29/8/2022) lalu. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Dalam prosesnya, Kemendikbudristek akan memasukkan rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS

“KPK memberikan masukan-masukan penyempurnaan rencana Permendikbudristek tersebut. Masukan-masukan perbaikan tersebut sudah kita masukkan dalam rencana Permendikbudristek. Silakan ditunggu saja terbitnya rencana Permendikbudristek baru tersebut,” jelas Nizam.

Nizam juga mengaku, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan deputi pencegahan KPK terkait kasus yang terjadi pada jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, KPK memahami masih perlunya jalur mandiri yang menjadi amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pada kesempatan itu KPK memberikan saran terkait pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri.

ADVERTISEMENTS

“Kasus Unila lebih karena ulah oknum. Namun demikian KPK memberikan saran-saran pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri. Kementerian (sendiri) juga akan melakukan review atas pelaksanaan jalur mandiri yang sudah berjalan selama ini,” jelas Nizam.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi secara daring dengan jajaran Kemendikbudristek, Jumat (26/8/2022). Rapat itu membahas perbaikan dalam proses PMB melalui jalur mandiri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version