Sabtu, 04/05/2024 - 09:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Permendikbudristek Seleksi Masuk PTN Diklaim Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

ADVERTISEMENTS

Saat ini Permendikbudristek PTN masih dalam tahap harmonisasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Rencana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbudristek itu diklaim akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Betul (akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN),” tutur Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Republika.co.id, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nizam tidak merinci poin-poin apa saja yang akan diubah atau ditambahkan lewat Rencana Permendikbudristek baru yang kini tengah dalam proses harmonisasi itu. Dia hanya menyampaikan, rencana Permendikbudristek tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN ke depannya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi. Rencana Permendikbudristek itu sedang dalam proses harmonisasi, belum dapat saya sampaikan. Silakan ditunggu dalam waktu dekat akan di-launching,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kamu Minat Jadi Content Creator? Ayo Cek Beasiswa Gratis dari Cyber University 

Penyusunan Permendikbudristek tentang Seleksi Masuk PTN, termasuk untuk jalur mandiri, sudah disampaikan Nizam pada Senin (29/8/2022) lalu. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Dalam prosesnya, Kemendikbudristek akan memasukkan rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“KPK memberikan masukan-masukan penyempurnaan rencana Permendikbudristek tersebut. Masukan-masukan perbaikan tersebut sudah kita masukkan dalam rencana Permendikbudristek. Silakan ditunggu saja terbitnya rencana Permendikbudristek baru tersebut,” jelas Nizam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Nizam juga mengaku, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan deputi pencegahan KPK terkait kasus yang terjadi pada jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, KPK memahami masih perlunya jalur mandiri yang menjadi amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pada kesempatan itu KPK memberikan saran terkait pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri.

Berita Lainnya:
Program Magister UNM Ciptakan Penelitian Berkualitas dan Berinovasi

“Kasus Unila lebih karena ulah oknum. Namun demikian KPK memberikan saran-saran pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri. Kementerian (sendiri) juga akan melakukan review atas pelaksanaan jalur mandiri yang sudah berjalan selama ini,” jelas Nizam.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi secara daring dengan jajaran Kemendikbudristek, Jumat (26/8/2022). Rapat itu membahas perbaikan dalam proses PMB melalui jalur mandiri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi