BANDA ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.
Kejadian terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam terjadi pada Minggu malam (7/8/2022) lalu. Akibatnya korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan, Rabu (31/8/2022).
Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali kerumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka – luka dibagian tangan dan kaki,” ujar Ryan.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil satu unit Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core milik korban.
“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku Beni lantas memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp. 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp. 200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Sehingga polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar,” katanya.
Ryan mengatakan, kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler