Sabtu, 27/07/2024 - 08:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Prancis Kembali Usir Imam Masjid

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Imam tersebut diusir atas tuduhan anti-Semit.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

PARIS – Pengadilan Prancis mengeluarkan putusan yang merugikan seorang imam Muslim di Prancis. Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin menyampaikan, pengadilan tinggi Prancis telah memberi lampu hijau terhadap pengusiran imam terkemuka Hassan Iquioussen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Dewan Negara mengesahkan pengusiran Tuan Iquioussen yang memegang dan menyebarkan pernyataan anti-Semit tertentu dan bertentangan dengan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki,” kata Darmanin dalam sebuah tweet, dilansir Anadoly Agency, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Putusan tersebut berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, putusan pengadilan kali ini membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan, pengusiran terhadap imam Hassan Iquioussen merupakan serangan yang tidak proporsional terhadap “kehidupan” pribadi dan keluarganya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Iquioussen saat ini kemungkinan akan dideportasi ke Maroko. Sementara itu, pengacara Iquioussen, Lucie Simon, menuturkan, ada indikasi yang menunjukkan Mendagri Prancis Gerald Darmanin memerintahkan deportasi dan menekan pengadilan untuk memberikan putusan.

Berita Lainnya:
Pesan Rasulullah: Permudah, Jangan Mempersulit
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Pada akhir Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri Prancis membatalkan izin tempat tinggi kepada Iquioussen karena dituding telah membuat pernyataan anti-Semit, dan anti-perempuan selama khutbah atau konferensi.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Atas hal ini, Iquioussen menyatkan tuduhan tersebut tidak berdasar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Prancis dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi negara yang menunjukkan wajah islamofobia. Komite Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat memutuskan bahwa Prancis melanggar perjanjian hak internasional dengan melarang seorang wanita Muslim mengenakan jilbab bersekolah di negara itu. Larangan tersebut melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Komite HAM PBB menegaskan, larangan menggunakan jilbab dalam lembaga pendidikan justru membatasi kebebasan beragama.

Berita Lainnya:
Gunung Gede-Pangrango Bersuhu Dingin, ini Kisah Hawa Dingin Penuh Horor

“Melarangnya untuk berpartisipasi dalam kursus pendidikan berkelanjutan sambil mengenakan jilbab merupakan pembatasan kebebasan beragama yang melanggar perjanjian,” kata Komite HAM PBB.

Prancis telah menjadi rumah bagi populasi Muslim terbesar di Eropa selama beberapa dekade. Kendati demikian, tetap menjadi lingkungan yang tidak bersahabat bagi mereka untuk tinggal. Khususnya bagi Muslimah Prancis yang mengenakan jilbab atau hijab langsung rentan terhadap Islamofobia.

Pada 2020, serangan Islamofobia di Prancis meningkat sebesar 53 persen dan beberapa orang melihat ini sebagai akibat dari komentarnya yang berapi-api terhadap Muslim dan kebijakan anti-Islamnya.

Ini termasuk penutupan 22 masjid di seluruh Prancis, dan usulan larangan jilbab yang dikenakan oleh anak di bawah umur.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا الكهف [23] Listen
And never say of anything, "Indeed, I will do that tomorrow," Al-Kahf ( The Cave ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi