Selasa, 07/05/2024 - 13:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kenaikan BBM Bersubsidi Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

ADVERTISEMENTS

Negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warganya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengkritisi Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan harga BBM subsidi saat ini telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menduga tindakan ini bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Chandra menyatakan negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak setiap warganya. Sebab hal itu menurutnya, merupakan tanggungjawab negara secara mutlak untuk memenuhinya, termasuk hak atas sumber energi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Sehingga, sebagai sebuah tanggungjawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas jika tanggungjawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi, yang definisinya adalah bantuan. Bukankah, pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya,” kata Chandra dalam keterangan resmi pada Ahad (4/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Masinton PDIP Tuding Kubu Prabowo Tak Paham soal Amicus Curiae


Chandra menilai istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintah. Ini sebagaimana telah diamanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kemudian Pasal 3 huruf f Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Melepaskan tanggungjawab dapat dinilai perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujar Chandra. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hasto Tantang Jokowi Berjanji tak Ambil Alih PDIP dan Golkar


Chandra juga memandang kebijakan Pemerintah yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri seperti tanggungjawab atas rakyat ini akan memicu kenaikan produk lain hingga biaya produksi akan ikut naik. Lalu setiap kenaikan harga BBM menjadikan harga bahan utama akan ikut terdongkrak naik. “Belum lagi bahan penolong atau pendukung, secara cepat atau lambat pasti akan ikut naik,” sebut Chandra. 


Atas dasar itu, LBH Pelita Umat siap mendukung bila ada rakyat terdampak kebijakan tersebut yang ingin menempuh langkah hukum. “Bahwa bagi masyarakat yang terdampak atas kenaikan BBM, saya bersedia mendampingi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum kepada Pemerintah termasuk namun tidak terbatas di pengadilan,” ucap Chandra. Diketahui, Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu (3/9/2022). 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi