Pemberian subsidi termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat.
Penulis:Yusi Guman Sari, Assistant Director Bank Indonesia
Pemerintah dikabarkan akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite per 1 September 2022. Hal tersebut menyebabkan masyarakat sudah mengantre untuk mengantisipasi kenaikan BBM tersebut. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan keputusan kenaikan kedua harga BBM subsidi menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah. Sementara Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah masih mengkalkulasi secara hati-hati rencana kenaikan harga BBM jenis Solar dan Pertalite. Meski pada akhirnya pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (4/9/2022).
Subsidi BBM sendiri diketahui memberikan tekanan besar kepada APBN. Apabila subsidi ditambah setidaknya APBN harus meningkat sebesar Rp 150 triliun, sementara subsidi sendiri sudah mencapai Rp 502 triliun sehingga untuk menghemat APBN maka kenaikan BBM perlu dilakukan.
Adapun efek kenaikan harga BBM subsidi tersebut diperkirakan akan berdampak pada inflasi, kenaikan suku bunga hingga pasokan pangan. Hal ini selanjutnya akan memunculkan permasalahan terutama ketika terjadi penurunan daya beli masyarakat.
Atas hal tersebut, pemerintah diharapkan mempersiapkan mitigasi atas pilihan yang akan diambil sehingga menjadi win-win solutions dengan mempertimbangkan kondisi nasional dan global saat ini. Kemudian, bagaimanakah permasalahan subsidi ini jika dilihat dari sudut pandang Islam?
Menurut pandangan Islam, subsidi merupakan bantuan keuangan yang berasal dari negara. Subsidi merupakan hak khalifah (negara) yang boleh dilakukan karena pemberian subsidi termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat.
Diriwayatkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab pernah melakukan pemberian lahan pertanian kepada masyarakat untuk diusahakan dan diutamakan untuk kepentingan umum. Amirul Mukminin Umar bin Khattab juga mendirikan Dewan Anugerah yang pada masa itu fokus pada penetapan subsidi yang berhak diterima oleh para pejuang, termasuk besaran gaji dan waktu pembagiannya. Pemberian subsidi tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban para pejuang dalam menghidupi keluarganya.
Subsidi sendiri boleh diberikan negara untuk sektor pelayanan umum yang dilaksanakan oleh negara seperti: 1) jasa transportasi umum atau al-muwashalat al- ‘ammah; 2) jasa telekomunikasi atau al-khidmat al baridiyah; dan 3) jasa perbankan Syariah atau al-khidmat al mashrifiyah. Sedangkan untuk subsidi pada sektor energi hanya diberikan negara kepada rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR Abu Dawud).
Hal ini menjelaskan air, padang, dan api adalah kepentingan umum yaitu barang yang jika tidak terpenuhi dalam suatu masyarakat maka berpotensi menciptakan konflik dalam mendapatkannya. Klasifikasi bahan tambang terdapat dua bagian yaitu bahan tambang yang jumlahnya terbatas dan yang jumlahnya tidak terbatas.
Untuk bahan tambang yang jumlahnya terbatas boleh dimiliki secara pribadi dan untuk itu berlaku ketentuan 20 persen harta yang harus dikeluarkan sebagaimana hukum rikaz (temuan). Sementara bahan tambang yang jumlahnya tidak terbatas termasuk kategori milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Yang menjadi dalil untuk hal tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Byadh ibnu Hamal: “Saya mengatakan: Kutaibah bin Said menceritakan kepada mereka Muhammad bin Yahya bin Qois al-Makribi, telah menceritakan kepada saya, Bapakku dari Tsumamah bin Syurihil dari Sumaimi bin Qois, dari Sumair, dari Abyadho bin Hammal, sesungguhnya dia bermaksud meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Lalu, Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: Wahai Rasulullah, tahukah engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir, kemudian Rasulullah bersabda: Dia telah menariknya”. Dengan demikian energi seperti BBM dapat dikategorikan sebagai barang kepentingan umum yang subsidinya hanya diberikan negara kepada rakyat.