Kamis, 16/05/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

IN-DEPTH

Subsidi BBM dalam Pandangan Islam

Pemberian subsidi termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Penulis:Yusi Guman Sari, Assistant Director Bank Indonesia

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pemerintah dikabarkan akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite per 1 September 2022. Hal tersebut menyebabkan masyarakat sudah mengantre untuk mengantisipasi kenaikan BBM tersebut. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan keputusan kenaikan kedua harga BBM subsidi menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah. Sementara Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah masih mengkalkulasi secara hati-hati rencana kenaikan harga BBM jenis Solar dan Pertalite. Meski pada akhirnya pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (4/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Subsidi BBM sendiri diketahui memberikan tekanan besar kepada APBN. Apabila subsidi ditambah setidaknya APBN harus meningkat sebesar Rp 150 triliun, sementara subsidi sendiri sudah mencapai Rp 502 triliun sehingga untuk menghemat APBN maka kenaikan BBM perlu dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Adapun efek kenaikan harga BBM subsidi tersebut diperkirakan akan berdampak pada inflasi, kenaikan suku bunga hingga pasokan pangan. Hal ini selanjutnya akan memunculkan permasalahan terutama ketika terjadi penurunan daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Atas hal tersebut, pemerintah diharapkan mempersiapkan mitigasi atas pilihan yang akan diambil sehingga menjadi win-win solutions dengan mempertimbangkan kondisi nasional dan global saat ini. Kemudian, bagaimanakah permasalahan subsidi ini jika dilihat dari sudut pandang Islam?

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut pandangan Islam, subsidi merupakan bantuan keuangan yang berasal dari negara. Subsidi merupakan hak khalifah (negara) yang boleh dilakukan karena pemberian subsidi termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Diriwayatkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab pernah melakukan pemberian lahan pertanian kepada masyarakat untuk diusahakan dan diutamakan untuk kepentingan umum. Amirul Mukminin Umar bin Khattab juga mendirikan Dewan Anugerah yang pada masa itu fokus pada penetapan subsidi yang berhak diterima oleh para pejuang, termasuk besaran gaji dan waktu pembagiannya. Pemberian subsidi tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban para pejuang dalam menghidupi keluarganya.

ADVERTISEMENTS

Subsidi sendiri boleh diberikan negara untuk sektor pelayanan umum yang dilaksanakan oleh negara seperti: 1) jasa transportasi umum atau al-muwashalat al- ‘ammah; 2) jasa telekomunikasi atau al-khidmat al baridiyah; dan 3) jasa perbankan Syariah atau al-khidmat al mashrifiyah. Sedangkan untuk subsidi pada sektor energi hanya diberikan negara kepada rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR Abu Dawud).

ADVERTISEMENTS

Hal ini menjelaskan air, padang, dan api adalah kepentingan umum yaitu barang yang jika tidak terpenuhi dalam suatu masyarakat maka berpotensi menciptakan konflik dalam mendapatkannya. Klasifikasi bahan tambang terdapat dua bagian yaitu bahan tambang yang jumlahnya terbatas dan yang jumlahnya tidak terbatas.

Untuk bahan tambang yang jumlahnya terbatas boleh dimiliki secara pribadi dan untuk itu berlaku ketentuan 20 persen harta yang harus dikeluarkan sebagaimana hukum rikaz (temuan). Sementara bahan tambang yang jumlahnya tidak terbatas termasuk kategori milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Yang menjadi dalil untuk hal tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Byadh ibnu Hamal: “Saya mengatakan: Kutaibah bin Said menceritakan kepada mereka Muhammad bin Yahya bin Qois al-Makribi, telah menceritakan kepada saya, Bapakku dari Tsumamah bin Syurihil dari Sumaimi bin Qois, dari Sumair, dari Abyadho bin Hammal, sesungguhnya dia bermaksud meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Lalu, Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut  bertanya:  Wahai Rasulullah, tahukah engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir, kemudian Rasulullah bersabda: Dia telah menariknya”. Dengan demikian energi seperti BBM dapat dikategorikan sebagai barang kepentingan umum yang subsidinya hanya diberikan negara kepada rakyat.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi