Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik pada Selasa Besok

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Agus akan menjadi tersangka ketiga yang menjalani sidang etik menghalangi penyidikan.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J pada Selasa (6/9/2022), besok.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN (Agus Nurpatria),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

ADVERTISEMENTS

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

ADVERTISEMENTS

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan wakaden B Biropaminal Divisi Propam AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto, dan mantan kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

ADVETISEMENTS

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan, dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version