LPSK Heran Putri Candrawati tak Laporkan Brigadir J di Magelang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi dinilai tak didukung bukti.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Dugaan ini diyakini oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kejadian dugaan kekerasan seksual di Magelang patut dipertanyakan. Menurutnya, bila kejadian itu benar-benar terjadi maka sudah seharusnya Putri melaporkan secepatnya ke aparat yang berwenang.

ADVERTISEMENTS

“Kenapa peristiwa itu tidak dilaporkan di Magelang? Kalau PC lapor polisi pasti ada (polisi setempat) yang datang,” kata Edwin kepada Republika, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Edwin menegaskan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami Putri mestinya tak harus menunggu-nunggu lagi untuk diselidiki saat itu. Apalagi Putri berada di lingkaran keluarga anggota kepolisian dan dilindungi sejumlah ajudan polisi yang harusnya membuatnya mudah melaporkan dugaan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS

“Kalau polisi datang bisa ada visum et repertum apakah ada pencabulan, pemerkosaan masih bisa dicari alat bukti, barang bukti yang memperkuat itu secara scientific investigation. Apakah ada DNA Josua, apakah ada yang lainnya berhubungan dengan kekerasan seksual itu gitu loh,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS

Atas dasar itulah, Edwin meragukan dugaan kekerasan seksual yang digemborkan kubu Putri Sambo. Sebab dugaan itu hanya didasarkan kesaksian Putri dan orang terdekatnya.

ADVERTISEMENTS

“Sejauh ini kekerasan seksual ini klaim sepihak tidak didukung bukti lain termasuk keterangan ahli,” ucap Edwin.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE

ADVERTISEMENTS

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui, Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version