Senin, 06/05/2024 - 11:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Heran Putri Candrawati tak Laporkan Brigadir J di Magelang

ADVERTISEMENTS

Klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi dinilai tak didukung bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Dugaan ini diyakini oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kejadian dugaan kekerasan seksual di Magelang patut dipertanyakan. Menurutnya, bila kejadian itu benar-benar terjadi maka sudah seharusnya Putri melaporkan secepatnya ke aparat yang berwenang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kenapa peristiwa itu tidak dilaporkan di Magelang? Kalau PC lapor polisi pasti ada (polisi setempat) yang datang,” kata Edwin kepada Republika, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Edwin menegaskan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami Putri mestinya tak harus menunggu-nunggu lagi untuk diselidiki saat itu. Apalagi Putri berada di lingkaran keluarga anggota kepolisian dan dilindungi sejumlah ajudan polisi yang harusnya membuatnya mudah melaporkan dugaan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

“Kalau polisi datang bisa ada visum et repertum apakah ada pencabulan, pemerkosaan masih bisa dicari alat bukti, barang bukti yang memperkuat itu secara scientific investigation. Apakah ada DNA Josua, apakah ada yang lainnya berhubungan dengan kekerasan seksual itu gitu loh,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Atas dasar itulah, Edwin meragukan dugaan kekerasan seksual yang digemborkan kubu Putri Sambo. Sebab dugaan itu hanya didasarkan kesaksian Putri dan orang terdekatnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sejauh ini kekerasan seksual ini klaim sepihak tidak didukung bukti lain termasuk keterangan ahli,” ucap Edwin.

Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE

Berita Lainnya:
Kritikan Megawati Bukti Rasa Bersalah Ngasuh Jokowi

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui, Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi