Sabtu, 18/05/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Ditekan Israel Hingga Amerika Serikat Soal Penangkapan Netanyahu, Begini Sikap ICC 

JAKARTA— Pejabat Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak semua pihak untuk segera menghentikan upaya intimidasi terhadap Mahkamah yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Intimidasi tersebut semakin kentara setelah tersiar kabar bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam pernyataan tertulisnya di media sosial X, dipantau di Jakarta, Jumat (3/5/2024), Kejaksaan ICC memaklumi adanya respons yang cukup keras dari kalangan publik dan pejabat negara tertentu terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Kejaksaan ICC mengatakan bahwa untuk merespons hal tersebut, pihaknya bersedia menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan selama berada dalam koridor hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pejabat Israel Kecam Biden karena Tunda Pengiriman Senjata

“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” ucap ICC.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kejaksaan ICC menegaskan bahwa ancaman tersebut, walaupun tidak dilakukan secara langsung, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 70 Statuta Roma yang menjadi dasar hukum pendirian ICC.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pasal tersebut secara jelas melarang tindak balas dendam terhadap pejabat Mahkamah atas tindakan yang dilakukan pejabat tersebut atau pejabat lainnya, serta melarang adanya tindak menghalang-halangi, mengintimidasi, atau dengan cara jahat memengaruhi seorang pejabat Mahkamah supaya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Heboh Sususan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran Bocor di Media Sosial, TKN Beberkan Faktanya

“Mahkamah mendesak supaya semua tindakan untuk menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabatnya secara tidak pantas segera dihentikan,” demikian pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Dalam responsnya, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.

ADVERTISEMENTS

Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi