Masih di Bawah 30 Persen, Kemendagri Ingatkan Pemda Kebut Vaksinasi Booster

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kemendagri juga ingatkan soal aturan vaksinasi booster bagi pengguna transportasi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan saat ini capaian vaksinasi booster masih rendah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Safrizal juga meminta pemerintah daerah untuk merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

ADVERTISEMENTS


Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

ADVERTISEMENTS


“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” kata Safrizal.

ADVERTISEMENTS


Pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

ADVETISEMENTS


Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.


Dalam aturan tersebut tertuang arahan Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk tidak menahan suplai vaksin dari kementerian kesehatan.


“Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota,” demikian tertulis dalam Inmendagri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version