Selasa, 21/05/2024 - 02:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masih di Bawah 30 Persen, Kemendagri Ingatkan Pemda Kebut Vaksinasi Booster

Kemendagri juga ingatkan soal aturan vaksinasi booster bagi pengguna transportasi

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan saat ini capaian vaksinasi booster masih rendah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (6/9).


Safrizal juga meminta pemerintah daerah untuk merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Berita Lainnya:
Gara-Gara Aturan Nobar Timnas U-23 di Piala Asia, Hashtag Boikot MNC Membahana di Media Sosial


Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” kata Safrizal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Berita Lainnya:
PKS Undang Prabowo-Gibran ke DPP 27 April: Kita Kasih Karpet Merah


Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

ADVERTISEMENTS


Dalam aturan tersebut tertuang arahan Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk tidak menahan suplai vaksin dari kementerian kesehatan.

ADVERTISEMENTS


“Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota,” demikian tertulis dalam Inmendagri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi