Nadiem: Pemerintah Terbuka, Transparan, dan Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Nadiem mengajak semua pihak berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kemendikbudristek akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Untuk meningkatkan komunikasi dan sosialisasi, Kemendikbudristek melakukan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas. “Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ajak dia.

ADVERTISEMENTS


Nadiem menjelaskan, berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan.

ADVERTISEMENTS


Pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas menyebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.

ADVERTISEMENTS


Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya. Penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

ADVETISEMENTS


Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version