Sabtu, 18/05/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi I Bantah tak Ada Sanksi untuk Lembaga Negara di RUU PDP

Kharis mengatakan, pihak pengendali data dalam RUU PDP termasuk lembaga negara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari membantah, rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak mengatur sanksi denda dan pidana bagi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara. Ia mengatakan, ada sanksi bagi lembaga negara yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ia menjelaskan, RUU PDP menyebutkan bahwa pengendali data adalah pihak yang melakukan pemrosesan data. Dalam Pasal 16 RUU PDP, pemrosesan data meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ia mengatakan, pengendali data adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan pemrosesan data. Termasuk, lembaga negara yang juga melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rektor UNRI Cabut Laporan Terhadap Mahasiswanya

“Jadi jangan melihat ini loh lembaga negara, kita tidak melihat lembaga negara atau perusahaan atau apa, yang penting dia pengendali data gitu. Dia ngumpulin data, dia inikan, ya berarti dia termasuk yang ada dalam undang-undang ini,” ujar Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun dalam BAB XIV RUU PDP tentang ketentuan pidana, sanksi denda dan pidana hanya dijatuhkan kepada “Setiap Orang” yang merupakan perseorangan dan korporasi. Sedangkan RUU tersebut menjelaskan, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara disebut “Badan Publik”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kharis yang merupakan ketua panitia kerja (Panja) RUU PDP sekali lagi menegaskan, sanksi denda dan pidana berlaku bagi pengendali data yang melakukan larangan perlindungan data pribadi. Itu termasuk lembaga negara, meskipun dalam ketentuan pidana draf final RUU PDP tak dijelaskan sanksi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Potongan Insentif ASN Ngalir ke Kantong Bupati Sidoarjo Diusut KPK

“Gini, kita tidak membedakan, melihat lembaga negara. Kita melihat pengendali data, karena di undang-undang ini yang ada adalah subjek data dan pengendali data gitu. Siapapun yang menjadi pengendali data, maka dia bisa melanggar, kalau melanggar nanti ada sanksinya,” tegas Kharis.

ADVERTISEMENTS

“Jadi melihatnya begitu, jangan melihatnya kok tidak ada sanksi kepada lembaga negara, bukan begitu. Undang-undang ini membedakan ada subjek data, ada pengendali data, pengendali data itu siapa saja? ya mereka yang mengumpulkan, mengelola data, dan menyimpan data,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Ini Aturan Penggunaan Data Pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi