Kamis, 16/05/2024 - 01:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

SWI Blokir 4.160 Pinjaman Online Ilegal per September 2022

SWI ingatkan jumlah pinjaman online ilegal jauh lebih banyak dari yang berizin

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sebanyak 4.160 situs pinjam online secara ilegal. Adapun realisasi ini terhitung sejak 2018 sampai September 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan jumlah pinjaman online secara ilegal yang telah teridentifikasi oleh SWI jauh lebih banyak dari pinjaman online yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah 102.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Penawaran pinjol ilegal ini kita sudah blokir sejak 2018 sebanyak 4.160 pinjol ilegal, jika dibandingkan dengan yang legal hanya 102, ini tentu sangat besar angka yang ilegal, oleh karena itu penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Meski masih merajalela, Tongam menyebut trend perkembangan jumlah pinjaman online secara ilegal semakin turun dari tahun ke tahun. Pada 2022, SWI mencatat ada 426 pinjaman online ilegal yang telah diblokir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
OJK Jambi: Perbankan Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah


Dalam data yang ditampilkan, jumlah pinjaman online secara ilegal terbanyak ada pada 2019 sebanyak 1.493 pinjaman online secara ilegal. Pada 2018 sebanyak 404, pada 2020 sebanyak 1.026, dan pada 2021 ada 811 pinjaman online secara ilegal yang berhasil diblokir SWI.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Pemberantasan kita lakukan selalu, mudah-mudahan ini semakin turun dan pengetahuan masyarakat yang harus semakin kita tingkatkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Tongam mengakui sulit mengidentifikasi kerugian korban pinjol, daripada korban investasi bodong yang mudah terlihat dari jumlah dana yang ditanam korban, namun tidak bisa dikembalikan.

ADVERTISEMENTS


“Selama 10 tahun terakhir itu (kerugian investasi) sudah mencapai Rp 117,5 triliun, tetapi pinjol ilegal kerugian yang nyata masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah, dan kerugian immaterial berupa penagihan-penagihan tidak beretika,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Sementara itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Iptu Eko Purwanto, menambahkan pihaknya mencatat ada 90 laporan atau kasus mengenai pinjaman online secara ilegal yang ditangani Polri pada 2022.

Berita Lainnya:
PHE Gali Potensi Hidrogen di Indonesia


Adapun kasus terbanyak yang terlaporkan yakni perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan pelaku kepada korban. Biasanya, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kerugian materi sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp 20,4 miliar satu perkara saja,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi